Kemarin disuruh nyalain lampu siang-siang eh sekarang belok kiri di persimpangan gak boleh, maunya apa sih polisi indonesia? memangnya apa yang salah sih sama belok kiri langsung? toh biasanya juga gak apa-apa. Sempet selalu bingung sama kebijakan-kebijakan para pengatur lalulintas ini.
Ntah bagaimana caranya, secara kebetulan saya membaca blog nya buatan pak polisi berpangkat inspektur satu ini dan membaca salah satu postingan yang beliau tulis tentang peraturan tidak bolehnya belok kiri di persimpangan, berikut kutipan dari tulisan pak polisi tersebut yang membuat saya jadi tau kenapa di Indonesia ngga boleh belok kiri langsung di persimpangan :
“Menurut bapak Dir Lantas Mabes Polri, kemarin saya nonton di POTRET JALANAN, peraturan belok kiri jalan terus tidak dapat diterapkan di Indonesia karena sarana dan prasarana jalan di Indonesia banyak yang belum memenuhi syarat. Masih banyak perempatan yang membentuk sudut 90 derajat, tidak bebas jarak pandangnya bagi kendaraan yang akan belok kiri karena terhalang oleh toko/rumah yang tepat pada pojok jalan itu, sehingga kendaraan tersebut sering kaget karena tidak melihat sepeda atau orang yang mau menyeberang jalan, yang juga tidak sedikit akibat peraturan belok kiri langsung ini menyebabkan kecelakaan lalu lintas.”
Jelas sudah kenapa peraturan itu nongol, ternyata itu to penyebabnya. thanks berat pak polisi.